Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Tindak Tegas Massa yang Datang ke Patung Kuda, Ketua PA 212: Jangan Mengancam Rakyat

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif memberikan respons atas imbauan yang dilayangkan pihak Polda Metro Jaya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bakal Tindak Tegas Massa yang Datang ke Patung Kuda, Ketua PA 212: Jangan Mengancam Rakyat
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif memberikan respons atas imbauan yang dilayangkan pihak Polda Metro Jaya terkait rencana reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang bakal digelar Kamis (2/12/2021).

Dalam imbauannya, Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada massa PA 212 yang tetap mendatangi kawasan Patung Kuda.

Alasannya acara tersebut tak nebdaoat izin dari pihak kepolisian.

Menanggapi itu, Slamet Maarif mengatakan, seharusnya pihak keamanan dalam hal ini anggota kepolisian turut menjaga atau mengawal agenda tersebut, bukan malah membuat massa menjadi takut.

Sebab acara yang akan digelar itu hanya sebatas aksi super damai dan hal itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya, menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet Maarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).

Berita Rekomendasi

Ia lantas menyinggung terkait beberapa agenda aksi yang diperbolehkan di gelar di kawasan tersebut.

Satu di antaranya kata dia, aksi yang hari ini digelar Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Baca juga: Ketua PA 212 Soal Agenda Besok: Acara di Patung Kuda Hanya Aksi Damai, Tak Perlu Izin

"Bukannya sudah banyak eleman yang demo di patung kuda baik mahasiswa ataupun buruh? Bahkan hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan aksi padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," kata Slamet.

"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda? Komisi III DPR RI harus bersuara ini, ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," katanya.

Tak Perlu Izin

Slamet Maarif menyatakan rencana acara yang bakal digelar merupakan aksi super damai.

Karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet Maarif.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikam pendatapan di muka umum, setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.

Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan, Senin (29/11/2021) kemarin.

Baca juga: Polda Metro akan Tindak Tegas Massa yang Memaksa Datang dan Gelar Acara Reuni 212 di Patung Kuda

"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.

Diketahui seruan aksi super damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.

Bahkan untuk di Twitter, tagar #PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Berubah Lagi, Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.

Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas