Respons Permenaker 17, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Selenggarakan Akad KPR Massal
Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK. Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal yang bertepat di Serpong, Selasa (30/11/2021).
Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," terang Edwin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.
Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerja sama dengan dan bank daerah.
Kembali Edwin menegaskan bahwa untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," tutup Edwin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.