Sekolah Tidak Libur pada Periode Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Lengkapnya
Pada periode libur Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kegiatan di sekolah tetap dilaksanakan. Ini aturan lengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ada beberapa aturan di masyarakat yang disesuaikan.
Satu di antaranya adalah aturan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pada periode libur Nataru, kegiatan di sekolah tetap dilaksanakan.
Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.
Himbauan khusus pada sekolah tersebut, yakni:
1. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Selain itu, ada 6 aturan sekolah yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Sesjen Kemdikbudristek Nomor 29 Tahun 2021.
6 aturan tersebut, yakni:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6 Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.