Azis Syamsuddin Ogah Komentar Usai Sidang, Malah Tutupi Kamera Wartawan: Covid, Covid, Covid
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), Azis enggan mengomentari dakwaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), Azis enggan mengomentari dakwaannya.
Politikus Partai Golkar itu bahkan berupaya menutupi kamera wartawan saat persidangan selesai.
Azis melakukan hal itu sambil berjalan keluar ruang persidangan.

Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara
Dia menutupi beberapa kamera wartawan foto dan video yang mencoba mengambil gambarnya dari arah depan.
Azis menolak memberikan komentar dengan dalih pandemi Covid-19.
Dia memilih langsung jalan ke luar Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Covid-19, covid-19, covid-19," ucap Azis.