Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Ogah Komentar Usai Sidang, Malah Tutupi Kamera Wartawan: Covid, Covid, Covid

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), Azis enggan mengomentari dakwaannya. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Azis Syamsuddin Ogah Komentar Usai Sidang, Malah Tutupi Kamera Wartawan: Covid, Covid, Covid
Ist
Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. 

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021), Azis enggan mengomentari dakwaannya. 




Politikus Partai Golkar itu bahkan berupaya menutupi kamera wartawan saat persidangan selesai.

Azis melakukan hal itu sambil berjalan keluar ruang persidangan. 

Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara

Dia menutupi beberapa kamera wartawan foto dan video yang mencoba mengambil gambarnya dari arah depan.

Azis menolak memberikan komentar dengan dalih pandemi Covid-19. 

BERITA TERKAIT

Dia memilih langsung jalan ke luar Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Covid-19, covid-19, covid-19," ucap Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas