Jadwal dan Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Wajib Datang Tepat Waktu
Berikut jadwal dan ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 di mana wajib untuk datang tepat waktu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021
Diketahui, Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diundur dari harusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (6/12/2021) menjadi besok, Selasa (7/12/2021).
Terkait pengumuman tersebut telah diinformasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani pada akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua pun dapat diikuti oleh peserta PPPK guru yang tidak lolos pada seleksi sebelumnya, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru non-ASN yang aktif mengajar.
Baca juga: Jadwal & Tata Tertib Pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 2, Lengkap dengan Materi Ujiannya
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dilaksanakan Besok, Ini yang Dilakukan jika Peserta Positif Covid-19
Kemudian berikut jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II:15-19 November 2021
2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi di mana sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00 WIB.
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/,elahirkan) atau karena alasan kasus khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Cara Cek Daftar Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;
- Kemudian pilih “Jadwal Ujian Tahap 2”;
- Lalu masukkan NIK, Nomor Peserta, serta kode keamanan;
- Klik “Cari”.
Setelah itu tampilan akan berubah dengan menunjukkan daftar peserta serta jadwal ujian kmpetensi PPPK Guru 2021 tahap 2.
Sementara apabila peserta sudah mengetahui jadwal ujian maka diwajibkan untuk mencetak kartu ujian dan berikut caranya.
Cara Mencetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu klik login dan dilanjutkan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat;
- Pilih “Cetak Kartu informasi Akun".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.