Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Novia Widya Jadi Pemicu, Baleg DPR Sebut RUU TPKS Bakal Segera Disahkan

ramainya kasus kekerasan seksual yang menimpa Novia Widya menjadi pemicu agar  Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Novia Widya Jadi Pemicu, Baleg DPR Sebut RUU TPKS Bakal Segera Disahkan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Willy Aditya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menilai ramainya kasus kekerasan seksual yang menimpa Novia Widya menjadi pemicu agar  Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Diketahui, Novia melakukan bunuh diri dengan cara menenggak racun di makam ayahnya, setelah diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dari seorang Anggota Polri bernama Bripda Randy Bagus.

"Dengan kasus Novia terakhir kan harusnya kita ya ini kasus itu bisa terjadi tiap hari ya, cuma apa yang bisa kita jadikan trigger (pemicu). Saya melihat sebelumnya di UNRI, KPI, sekarang ada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terlibat, catatan-catatan ini kan menjadi sebuah entry poin untuk membuka cakrawala, membuka kesadaran," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/12/2021).

KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI.
KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI. (Kolase instagram/lambeturah_official)

Ketua Panja RUU TPKS itu mengatakan RUU ini sangat dibutuhkan. Menurutnya , dengan kehadiran fakta objektif, harus ada payung hukum.

"Kita butuh melindungi korban. Kan yang kita atur itu kayak pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, itu yang jadi catatan-catatan kita melindungi korban. Kalau pemerkosaan sih walaupun ada di KUHP tapi yang pada tindakan-tindakan lain itu belum melingkupi. Itu yang jadi catatan," tambahnya.

Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Politisi NasDem itu menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban Novia Widya dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Pasalnya, korban merupakan seorang mahasiswa, sedangkan pelaku Bripda Randy Bagus merupakan seorang polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Bagaimana para penegak hukum kalau itu ada pemberatan pasal pemberatan khusus untuk aparat penegak hukum karena relasinya bukan hanya individual tapi juga sudah melibatkan relasi kuasa di sana dan kekerasan seksual kan terjadi banyak kan faktor relasi kuasa itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas