Komisi III DPR Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna
Komisi III sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Rapat Paripurna terdekat.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (6/12/2021).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa, RUU tersebut telah dibahas dalam tingkat panitia kerja (panja).
"Pada tanggal 15 November 2021 telah dilaksanakan rapat kerja dengan perwakilan pemerintah dan pada rapat tersebut pemerintah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan diputuskan pembacaan DIM dalam tingkat panja," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Adapun jumlah DIM RUU Kejaksaan sebanyak 379 DIM, terdiri atas 166 DIM bersifat tetap, 65 DIM bersifat perubahan substansi, 74 DIM bersifat perubahan redaksional, 76 DIM dihapus dan 6 DIM bersifat penambahan norma.
"Pelaksanaan pembahasan DIM RUU tentang RUU Kejaksaan dan panja dilaksanakan pada 23 sampai 24 November 2021. Kemudian dilanjutkan di tingkat timus dan timsin tanggal 2 sampai 4 Desember 2021," ucapnya.
Setelah itu, Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Dia menyebut, panja menyepakati ada beberapa perubahan, penyesuaian dan penambahan substansi dalam pembahasan RUU Kejaksaan, satu di antaranya mengenai syarat usia pengangkatan jaksa.
Baca juga: DPD RI Usulkan Lima RUU Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022
"Usia minimal pengangkatan jaksa. Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia penddidikan yang semakin cepat dan muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yang lebiblh panjang, panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9," ucap Adies.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mewakili Presiden Joko Widodo, berharap RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Bambang Wuryanto meminta persetujuan agar RUU Kejaksaan dapat dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Adapun agenda rapat paripurna terdekat dijadwalkan digelar pada Selasa (7/12/2021) besok.
"Pemerintah telah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke dalam rapat paripurna terdekat, setuju?," tanya Bambang.
"Setuju," jawab peserta rapat.