KPK: Penerima Anugerah Wajib LHKPN Bukan Taat Aturan, Tapi Komitmen Moril Cegah Perilaku Koruptif
Alexander Marwata menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wajib lapor dan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dimana, ada sebanyak enam orang penerima penghargaan Wajib Lapor LHKPN inspiratif tahun 2020.
Pertama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 PT Kereta Api Indonesia Canna Divertana Hernama yang melaporkan LHKPN-nya sebanyak 14 kali dan tepat waktu sejak 2010.
Hal itu disampaikan Alexander dalam Penganugrahan Penghargaan LHKPN: Kisah Inspiratif Wajib Lapor 2021 yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Senin (6/12/2021).
"Semoga Bapak menjadi contoh yang baik bagi para Wajib Lapor LHKPN," ucap Alexander.
Kedua, Robert Leonard Marbun selaku staf ahli bidang hubungan kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM yang melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak tahun 2007.
Baca juga: Firli Bahuri Bicara Kepatuhan LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya Sendiri
Ketiga, Syamsuar selaku Gubernur Riau yang melaporkan sebanyak 13 kali sejak 2003.
Keempat, Mustofa selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak tahun 2003.
Kelima, M Rizal Effendi selaku mantan Walikota Balikpapan periode 2011-2016 dan 2016-2021 yang melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2002.
Keenam, Achmad Solichin selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang melaporkan LHKPN sebanyak 12 kali sejak tahun 2002.
Baca juga: Komisi I DPR Tak akan Pertanyakan LHKPN Andika Perkasa saat Fit and Proper Test
Alexander menjelaskan, wajib LHKPN ini terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK.
Namun, kata Alexander, karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.
Baca juga: Data Kekayaan Tito Karnavian Belum Muncul di Situs LHKPN, Ini Penjelasan KPK
"Sebelum adanya e-LHKPN dilakukan secara manual ada 23 item bukti kepemilikan yang harus disiapkan untuk setiap laporan harta kekayaan. Sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah dalam pemenuhan pelaporan LHKP-nya," beber Alexander.
"Namun wajib LHKPN peraih penghargaan ini mampu tanpa terputus selalu melaporkan hartanya hingga melebihi 11 kali laporan. Selamat kepada para wajib LHKPN terpilih semoga ini dapat memacu wajib LHKPN lain untuk selalu komitmen dalam pelaporan harta kekayaan kepada KPK," jelas Alexander.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.