Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 40,25 Triliun Selama Triwulan III 2021

Selama triwulan III 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset daerah senilai total Rp 40,25 triliun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 40,25 Triliun Selama Triwulan III 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama triwulan III 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset daerah senilai total Rp 40,25 triliun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi panel daring dan luring terbatas peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/12/2021).

“Pegelolaan aset menjadi salah satu ruang yang memunculkan perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah,” kata Nawawi.

Dia memerinci, penyelamatan aset dilakukan melalui sertifikasi aset mencapai Rp 18,8 triliun; pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 3 triliun; dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp 18,3 triliun.

Kata Nawawi, KPK telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyelamatan aset melalui kegiatan penertiban dan pemulihan aset sengketa dengan mendorong penatausahaan aset melalui database aset, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan aset, serta sertifikasi aset.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Keinginannya Balik Bertugas di KPK Usai Jadi ASN Polri

Menurutnya, itulah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset Pemda maupun BUMN.

Berita Rekomendasi

Karena itu, dia berharap kepada jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan dukungan kepada pemda.

Demikian juga harapannya kepada lembaga Mahkamah Agung mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.

“Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset,” kata dia.

Demi menghindari potensi kerugian negara maupun daerah, Nawawi berkata, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga: KPK Tidak Banding Atas Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Selain itu, tambahnya, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani Pakta Integritas Aset.

Di dalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.

Baca juga: KPK Usut Fee Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar

“Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia pun meminta para pemangku kepentingan terkait yang meliputi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga aparat penegak hukum untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas