NEWS HIGHLIGHT: Ipda OS Jadi Tersangka Kasus Penembakan Terhadap Dua Orang di Exit Tol Bintaro
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS jadi tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS jadi tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin. Ipda OS sebelumnya berstatus terperiksa saat dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan itu juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Ipda OS dipersangkakan pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Lepaskan Tembakan Sebanyak Tiga Kali
Dalam penyelidikan, diketahui OS sempat melepas tembakan sebanyak 3 kali saat peristiwa terjadi. Tembakan pertama dilepaskan Idpa OS sebagai peringatan terhadap dua korban yang diduga menguntit pelapor berinisial O.
"Ipda OS sempat melepaskan tiga tembakan. Satu tembakan peringatan ke udara dan dua diarahkan ke korban," kata Kombes Zulpan.
Ipda OS beralasan penembakan ke korban tembakan dilakukan karena peringatan itu tidak diindahkan. Selaij itu, tembakan kedua dan ketiga ini diarahkan ke para korban dilakukan karena diduga akan melakukan perlawanan.
"Namun tidak diindahkan tapi mendapatkan serangan, kendaraan ini berupaya menabrak. Sehingga Ipda OS berupaya membela diri karena menurut pengakuannya hendak ditabrak. Ini pengakuan pengakuan Ipda OS," tuturnya.
Saat ini, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exil Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia.
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Ia pun terancam pidana penjara 7 tahun.
Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00.
Saat itu Ipda OS membantu pria inisial O yang melapor pada dirinya karena merasa dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, O dibuntuti sejak di sebuah hotel di kawasan Sentul lantaran dikira sebagai pejabat Pemprov DKI.
Dua orang itu adalah M Aruan dan Poltak Pasaribu. Poltak Pasaribu kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Pelni.(*)