Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan
Anggota Kepolisian RI Taufan Arif Nugroho menyebut bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji membenci pemborosan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kepolisian RI Taufan Arif Nugroho menyebut bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji membenci pemborosan.
Taufan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap perpajakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12/2021).
"Saya selalu dididik dengan sederhana," ucap Taufan di muka persidangan.
Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno Aji.
Ia berkata bahwa ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros.
Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas.
Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana.
Ajaran itu dilakukan ke seluruh keluarganya.
Baca juga: Bayar Pajak E-Document Jadi Lebih Mudah dengan Meterai Elektronik
"Iya, sama juga [perlakuan ke keluarga lain]," tutur Taufan.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi bernama Fatoni.
Fatoni merupakan Angin Prayitno Aji.
Jaksa KPK sempat mempertanyakan tudingan saksi Fatoni.
Fatoni mengklaim mendapatkan pesan yang diduga dari kubu terdakwa Angin Prayitno Aji.
"Ada satu SMS untuk bekerja sama," kata Fatoni.
Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK.
Namun, dia tidak menggubris pesan itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu.
Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Dia mengakut tidak mengenal orang itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.
"Tahu dari mana ibu-ibu?" ujar jaksa.
Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya.
Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.
"Terhapus [pesannya]," kata Fatoni.
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.