Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Minta Sidang Offline, Munarman Kurang Bisa Melihat Kalau Lewat Layar

Aziz menyebut permohonan itu berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di mana terdakwa berhak untuk hadir lang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Minta Sidang Offline, Munarman Kurang Bisa Melihat Kalau Lewat Layar
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar, membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk sejatinya sidang yang menjerat kliennya itu digelar secara offline.

Aziz menyebut permohonan itu berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di mana terdakwa berhak untuk hadir langsung di persidangan.

"Dari kita, sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di 181 KUHAP itu harus jelas," kata Aziz kepada awak media saat ditemui di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Tak hanya itu kata Aziz, sidang offline juga dapat memudahkan pihaknya untuk memantau atau meninjau jika nantinya dalam persidangan akan ditampilkan barang bukti.

Kata dia, jika sidang digelar secara online maka untuk membuktikan kebenaran materil akan sulit dibuktikan.

Sebab kata dia, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu memiliki gangguan dalam pengelihatan jika terlalu lama melihat layar.

"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi. Apalagi pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," tukasnya.

Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, Aziz Yanuar mengapresiasi penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Di mana hakim telah mengabulkan permohonannya untuk menggelar sidang secara offline. 

"Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang insyaallah pekan depan resmi offline," katanya menambahkan.

Aziz juga menyatakan, permohonan pihaknya agar jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi juga akan dilengkapi.

Diketahui, kubu Munarman merasa keberatan kedua poin tersebut pada sidang pekan lalu yang akhirnya persidangan harus ditunda hingga hari ini.

"Kedua, kita mengapresiasi majelis hakim insyallah menyiapkan dari pihak jaksa salinan seluruh BAP. Jadi nanti diberikan bertahap kepada kita melalui majelis hakim," kata Aziz.

"Jadi Alhamdulillah dua permohonan kita diapresiasi. Kita mengapresiasi JPU atas kerjasamanya mengenai BAP dan sidang offline," tukasnya.

Penetapan Sidang Offline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, untuk menggelar jalannya persidangan secara offline.

Dengan begitu maka, mulai Rabu (15/12/2021) pekan depan, Munarman akan dihadirkan langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permintaan atau permohonan itu karena adanya beberapa faktor, terutama yakni perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

Tak hanya itu, hakim juga turut mempertimbangkan perjanjian dari Munarman termasuk kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

Di mana, untuk sidang hari ini sendiri masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Munarman.

Baca juga: Rencana Kembali Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Munarman: Kami Akan Hadapi Sidang Hari ini

Adapun dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Sedangkan di dalam ruang sidang hanya diisi oleh perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan dihadirkan mulai sidang pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas