Ini Aturan Perjalanan Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3, ini aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2022
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menginformasikan hal tersebut melalui siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman resmi Kemenko Marves.
Pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru merupakan respon dari penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.
Namun, Luhut menegaskan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Rencana kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan dengan ketat.
Melalui penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, membuat Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Legislator PKS Khawatir Masyarakat Jadi Bingung
Baca juga: Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut
Melansir dari laman maritim.go.id, berikut syarat perjalanan saat Natal dan Tahun Baru:
Syarat Perjalanan dari Luar Negeri
- Penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
- Melakukan rantina selama 10 hari di Indonesia;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Perjalanan Natal dan Tahun Baru
- Wajib melakukan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya;
- Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi;
- Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang, dengan syarat, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
Kebijakan Setiap Daerah Berbeda
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pimpinan DPR: Tentu Sudah Melalui Kajian
(Tribunnews.com/Arkan/Yunita)
Berita lainnya seputar aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.