Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati

Teka-teki pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, kembali mencuat. Langkah Suciwati hingga target Maret 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, kembali mencuat.

Kali ini nama Jaksa Agung hingga Komnas HAM terlibat.

Bahkan istri Munir, Suciwati, melakukan langkah untuk menguak kematian suaminya itu dengan mendekati Jaksa Agung.

Lantas kenapa kasus pembunuhan Munir ini menjadi perbincangan lagi?

Baca juga: Besok, Istri Munir Said Thalib Akan Bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait mencuatnya lagi kasus Munir:

1. Langkah Suciwati

Diberitakan Tribunnews.com, istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, mengatakan akan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum besok Rabu (8/12/2021) pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Suciwati menjelaskan dalam pertemuan tersebut ia akan menyampaikan terkait perlunya tindak lanjut dari Kejaksaan Agung atas kasus pembunuhan suaminya.

"Jadi kita akan sampaikan bahwa Komnas HAM juga sudah menulis ke presiden bahwa ini harus ada tindak lanjut soal kasus pidananya karena itu tidak berhenti. Harus ada perintah langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung," kata Suciwati di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan meskipun hal itu sudah pernah dilakukan oleh Presiden dengan memerintahkan langsung Jaksa Agung terkait dokumen kasus pembunuhan suaminya. 

Namun demikian, menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung terhadap penyelesaian kasus Munir.

"Karena Kejaksaan kan mewakili saya sebagai korban. Harusnya bicara, diskusi, tapi kan ini tidak pernah dilakukan, makanya akhirnya kemarin aku berkali-kali WA-in Jaksa Agung, akhirnya ini ditemui oleh Jampidum. Besok jam 14.00," kata Suciwati.

Kasus Munir dinilai jadi warisan setiap presiden karena tak kunjung selesai, sang putri ungkap harapannya pada Jokowi.
Kasus Munir dinilai jadi warisan setiap presiden karena tak kunjung selesai, sang putri ungkap harapannya pada Jokowi. (KOMPAS.com/Arbain Rambey)

2. Tim Investigasi Baru

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim investigasi baru guna mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Usman mengatakan tim investigasi baru tersebut bisa mengumpulkan bukti-bukti baru, memanggil saksi-saksi yang mungkin pernah dipanggil tapi belum pernah diperiksa untuk pertanyaan tertentu, atau pernah dipanggil tapi mengubah keterangannya ketika itu karena adanya intimidasi. 

"Jadi Kapolri dengan tim itu bisa memberikan perlindungan kepada saksi sehingga mereka tidak lagi khawatir untuk memberikan kesaksiannya seperti ketika mereka mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang terdahulu," kata Usman di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Usman berpendapat hasil akhir investigasi baru tersebut bisa dipergunakan untuk dua tujuan.

Pertama, kata dia, hasil invesitugasi tersebut adalah untuk melengkapi upaya hukum luar biasa Jaksa Agung dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan tersangka atau terdakwa yang bisa saja merupakan orang yang sama. 

Kedua, kata dia, hasil investigasi tersebut bisa dimaksudkan untuk menetapkan tersangka baru yang mungkin selama ini tidak pernah diketahui oleh masyarakat.

Investigasi tersebut, kata Usman, bisa saja dilakukan terhadap orang dengan peran yang sama, orang baru dengan peran yang sama, atau orang baru dengan peran yang baru. 

Ia mengatakan hal tersebut dimungkinkan karena pembunuhan Munir bukanlah pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang sangat kompleks namun dipersiapkan dan direncanakan dengan sangat sistematis melibatkan negara termasuk perusahaan negara yakni PT Garuda Indonesia. 

"Jadi ini satu pembunuhan yang menurut saya, skandal terbesar di era reformasi terkait dengan pembunuhan seorang aktivis," kata Usman.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Luruskan Soal Beda Pendapat di Internalnya Terkait Kasus Munir

3. Jaksa Agung Bisa Lakukan Ini

Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid berpendapat Jaksa Agung bisa memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan upaya hukum paksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Upaya hukum yang dimaksud Usman misalnya penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.

"Jadi upaya-upaya hukum yang bersifat paksa yang dimiliki oleh penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah Jaksa Agung, penyidiknya, itu bisa dilimpahkan sebagai kewenangan Komnas HAM berdasarkan keputusan atau perintah dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM," kata Usman di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Usman menjelaskan hal itu bisa dilakukan ketika Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir, Komnas HAM mengawalinya dengan memberitahukan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. 

Menurutnya, hal tersebut sama halnya ketika seorang penyelidik atau tim penyelidik di kepolisian melakukan pemberitahuan awal kepada penyidik.

Dengan demikian, kata dia, ketika diperlukan langkah-langkah penyidikan di antaranya membuat terang sebuah bukti, sebuah peristiwa, dan menetapkan pelakunya siapa, maka bisa dilakukan dengan pemeriksaan yang bersifat resmi.

Pemeriksaan bersifat resmi tersebut, kata dia, bisa mengandung konsekuensi panggilan paksa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya. 

Seandainya pun ada risiko pada hasil akhirnya dugaan itu tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Jaksa Agung, lanjut dia, Undang-Undang menyediakan mekanisme kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan atau semacam SP3. 

Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kata dia, Undang-Undang juga menyediakan mekanisme kepada korban untuk mengajukan gugatan pra peradilan. 

Dengan demikian, kata dia, ada kepastian hukum terkait kasus Munir.

"Kepastian hukum itu bisa terjadi karena penyidikan di Kejaksaan Agung itu memiliki batas waktu, berbeda dengan penyelidikan di Komnas HAM. Komnas HAM tidak mengenal batas waktu sementara penyidikan di Kejaksaan Agung itu mengenal batas waktu," kata Usman.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

4. Target Maret 2022

Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM Berat dalam kasus Munir atau tidak.

Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut menyatakan ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini HAM berat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan mandat tim yang dipimpinnya tersebut sampai Maret 2022.

Tugas tim tersebut, kata dia, di antaranya memperkuat argumentasi dan memperbanyak bukti terkait peristiwa tersebut.

Sampai saat ini, kata Beka, tim tersebut masih mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan termasuk bukti-bukti.

"Kalau tadi Pak Ketua dari sini, mampir ke ruangan saya, katanya kurang dari 6 bulan kan. Ya kita akan berusaha. Saya akan berkomitmen semakin cepat semakin baik," kata Beka. 

Beka mengatakan semakin cepat kasus tersebut selesai semakin baik karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, kata dia, keluarga korban sudah menunggu terlalu lama penyelesaian kasus tersebut sampai tuntas. 

Kedua, kata dia, pihaknya tidak ingin kasus tersebut menjadi komoditas politik dalam ajang Pemilu 2024 mengingat kasus tersebut merupakan persoalan kemanusiaan.

"Ketiga saya kira, ya selama ini kan sudah banyak sebenarnya temuan dan kesimpulan yang kemudian memang harus diperkuat," kata dia.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas