Libur Nataru, Masyarakat yang ke Tempat Rekreasi Harus Sudah Vaksin Dua Kali
Kepolisian RI menyampaikan, masyarakat diminta vaksin sebanyak dua kali sebelum pergi ke tempat rekreasi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan, masyarakat diminta vaksin sebanyak dua kali sebelum pergi ke tempat rekreasi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menuturkan aturan itu tetap diberlakukan meskipun pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
"Jadi masyarakat yang pulang ke tempat rekreasi harus sudah dipastikan vaksin dua kali," kata Imam kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Di sisi lain, Imam menambahkan posko cek poin juga akan diberlakukan selama libur Nataru.
Baca juga: Tempat Wisata Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Termasuk Gelar Pesta Kembang Api
Posko itu akan berdiri selama Operasi Lilin 2021 dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Nggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," jelasnya.
Namun demikian, kata Imam, pihaknya juga akan segera melakukan rapat bersama menteri dalam negeri Tito Karnavian terkait pencabutan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
"Kita mau rapat sama Mendagri. Jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di mendagri, memang sepertinya ada perubahan yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3. Ternyata kan ada hasil laporan Pak menkes itu, varian baru itu tidak seperti (varian) Delta lah," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menuturkan nantinya aturan Inmendagri itu akan diganti menjadi peraturan Nataru.
Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2
"Jadi nanti akan dirapatkan sama mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru. Nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," tukasnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.