Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Inspektur Daerah Tabanan dan PNS Kemenkeu, KPK Dalami Aliran Uang Suap DID

Lewat keduanya, penyidik KPK mendalami soal aliran uang untuk para pihak tertentu melicinkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periksa Inspektur Daerah Tabanan dan PNS Kemenkeu, KPK Dalami Aliran Uang Suap DID
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2014-2021, I Gede Urip Gunawan; dan PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Riva Setiara, Selasa (7/12/2021).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Lewat keduanya, penyidik KPK mendalami soal aliran uang untuk para pihak tertentu melicinkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti terkait dengan usulan dana DID.

Baca juga: 44 Eks KPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Novel Baswedan Ingin Kembali Bertugas ke KPK Usai di ASN Polri

"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Berita Rekomendasi

Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. 

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: KPK Dalami Usul Pengajuan DID dari Eks Kepala Bappelitbang Tabanan

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas