Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Meski PPKM level 3 saat Nataru dibatalkja, Satgas Covid-19 ingatkan pengetatan aktivitas tetap berlaku.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI ARUS BALIK SAAT NATARU - Meski PPKM level 3 saat Nataru dibatalkja, Satgas Covid-19 ingatkan pengetatan aktivitas tetap berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Natarau).

Meskipun dibatalkan, pembatasan aktivitas masyarakat yang ketat tetap diberlakukan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting.

"Saat Nataru tetap ada pengetatan, tetapi daerah tertentu ada penyesuaian," ucap Alex, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (8/12/2021).

Alex pun menjelaskan pembatalan PPKM level 3 secara serentak itu didasari pada kondisi penanganan Covid-19 yang makin membaik.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan, Epidemolog Setuju, Minta Penerapan Level Sesuai Indikator Wilayah

Dikatakannya, kasus harian Covid-19 menunjukkan hasil perbaikan dimana berada di bawah 400 kasus.

Kemudian, cakupan vaksinasi dosis pertama juga mencapai lebih dari 60 persen.

Berita Rekomendasi

Sehingga pemerintah meninjau kembali aturan PPKM level 3 secara serentak saat Nataru itu.

"Berikut juga kasus kematian masih ada hitungannya di bawah belasan, ini juga terkontrol. Artinya pada tingkat terendah ini bisa terkonrol semua sehingga akhirnya ada peninjauan kembali," jelas dia.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-?19 Alexander Ginting dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/6/2021).
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-?19 Alexander Ginting dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/6/2021). (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Legislator PKS Khawatir Masyarakat Jadi Bingung

Batalnya PPKM level 3 itu juga sebagai injak 'rem-gas' pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, kesehatan, dan kehdiupan sosial-budaya.

Alex menekankan, walaupun kondisi Covid-19 terkendali, masyarakat diminta tetap memiliki kewaspadaan yang tinggi pada penyebaran virus Corona.

Ia  juga mengimbau masyarakat tidak berpergian saat momen Nataru jika tidak berkepentingan.

Pemerintah akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Baca juga: Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut

Nantinya, kata Alex, satgas-satgas daerah akan tetap dibangun untuk melakukan pengendalian dan pengawasan mobilitas masyarakat.

"Artinya pengawasan dan pengendalian tetap ada walupun pemerintah menyatakan tidak ada penyekatan," jelas dia.

"Penting juga setiap wilayah harus membangun satgas masing-masing, misal nya di tempat wisata, ,mall, stasiun."

"Kita tidak menyekat mobilitas, tapi kita menjaga jangan ada kerumunan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Nantinya, level PPKM akan diberlakukan sesuai penilaian asesmen yang berlaku saat ini, diiringi dengan sejumlah aturan pengetatan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Luhut, dikutip dari laman pers Kemenko Marves, Senin (6/12/2021).

Luhut menjelaskan syarat perjalanan akan tetap diperketat selama Nataru nanti walaupun PPKM level 3 dibatalkan.

Perubahan secara detail nantinya dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal virsu corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas