PPPK Guru 2021: Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2, serta Protokol Kesehatan
Berikut ini kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta, dan jumlah soal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Berikut ini penjelasan tiap kategori.
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Wajib Datang Tepat Waktu
Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Protokol Kesehatan Peserta Seleski Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini protokol kesehatan yang wajib dipatuhi setiap peserta:
1. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain saat perjalanan menuju lokasi seleksi.
2. Wajib memakai masker yang menutup hidung, mulut, hingga dagu, dengan ketentuan:
- Masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain.
- Jika peserta menggunakan masker berbahan kain, maka dianjurkan yang berdesain tiga lapis.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersamaan dengan masker juga dianjurkan saat berhadapan dengan banyak orang.
3. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
4. Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta yang mendapat hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius akan diberi tanda khusus dan melakukan seleksi di tempat terpisah.
Petugas akan mengawasi dengan memakai pelindung wajah dan masker.
7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dari lokasi ujian, wajib mematuhi protokol perjalanan sesuai ketentuan pemerintah.
8. Para peserta tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam area seleksi demi menghindari kerumunan.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik.
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
4. Wawancara
Seleksi wawancara bertujuan untuk mengukur nilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah Soal:
1. Seleksi Kompetensi Teknis 100 soal;
2. Seleksi Kompetensi Manajerial 25 soal;
3. Seleksi Sosial Kultural 20 soal;
4. Wawancara 10 soal.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.