Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2022, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja masih terus berlanjut pada tahun 2022, berikut syarat dan cara daftarnya di prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Program Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2022, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi prakerja.go.id
Website prakerja.go.id
Tampilan website prakerja - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id. Perlu diketahui, program Kartu Prakerja masih terus berlanjut pada tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja masih terus berlanjut pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

"Tahun 2022, program kartu prakerja masih terus dilanjutkan. Skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial, tetapi tetap dilakukan dan bersifat reguler, dan akan dimulai dengan mempertimbangkan situasi semakin kondusif," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/12/2021).

Febrio menjelaskan, pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun tahun depan.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Berkesempatan Dapat Insentif Rp 150.000, Ini Syaratnya

Baca juga: Kartu Prakerja Masih Lanjut Tahun 2022, Pendaftaran Gelombang 23 Dibuka Tahun Depan, Ini Syaratnya

"Dari alokasi tersebut, anggaran untuk kartu prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial," katanya.

Di sisi lain, pihaknya memberikan apresiasi atas segala capaian yang sudah diperoleh oleh program kartu prakerja dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, meski dengan beberapa catatan.

"Ini kiranya tetap dilakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan meningkatkan tata kelola program secara semakin transparan dan akuntabel."

"Lalu, juga dari sisi pengadaan barang jasa pemerintah, termasuk verifikasi atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital," tambah Febrio.

Berita Rekomendasi

Namun, untuk tanggal resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 belum ditetapkan.

Calon peserta yang ingin mendaftar dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.

Baca juga: CARA Isi Rating dan Ulasan Prakerja, Besok Batas Akhir Selesaikan Pelatihan Pertama Gelombang 22

Baca juga: Peneliti: Program Kartu Prakerja Bisa Tingkatkan Kompetensi Penerima Manfaat

Apa Itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pendaftaran Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: CARA Isi Rating dan Ulasan Prakerja, Besok Batas Akhir Selesaikan Pelatihan Pertama Gelombang 22

Baca juga: Program Katu Prakerja Dianggap Sebagai Program Paling Bermanfaat Selama Pandemi

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Yanuar Riezqi Yovanda)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas