Sepak Terjang Upik Lawanga, Teroris Berjuluk Profesor Bom Murid Dr Azhari yang Divonis Seumur Hidup
Taufik Bulaga alias Upik Lawanga divonis seumur hidup terkait kasus tindak pidana terorisme.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Bulaga alias Upik Lawanga divonis seumur hidup terkait kasus tindak pidana terorisme.
Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur memebenarkan soal vonis untuk Upik Lawanga tersebut.
"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup kepada Upik yang disebut perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.
Namun, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apa Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.
Sebelumnya, Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Pidana Seumur Hidup
Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
Diketahui, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Selasa (24/2020).
Upik Lawanga dikenal sebagai murid kesayangan Dr Azhari, tokoh teroris asal Malaysia yang telah ditembak mati di Batu, Jawa Timur, pada 2005.
Kemampuan Upik Lawanga dalam merakit bom dan senjata membuat dirinya banyak terlibat dalam berbagai aksi teror di Indonesia.
Upik Lawanga masuk dalam daftar buronan Polri sejak 2006.
Baca juga: Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Upik Lawangan Berjuluk Profesor, Ahli Buat Bom dan Senjata Api
Selama 14 tahun menjadi buronan polisi, ia kerap berpindah-pindah.
Upik Lawanga diketahui sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung disembunyikan Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Asa Usul Upik Lawanga jadi Murid Dr Azhari
Upik Lawanga diketahui pernah terlibat dalam pelatihan militer kepada pemuda muslim Poso pasca konflik Poso pada 2001 lalu.
Total, dia melakukan pelatihan militer sebanyak tiga angkatan pemuda muslim Poso.
Baca juga: Daftar Aksi Terorisme Upik Lawanga Sejak 2004, Korban Ada 119 Orang dan Akhirnya Berhasil Ditangkap
Dia juga merupakan peserta pelatihan militer yang dipimpin Abu Tolud, Herlambang, Hasanuddin, dan Dokter Agus.
Saat itu, Upik Lawanga dibaiat Dokter Agus yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah asal Jawa Timur.
Kemudian Upik Lawanga diutus ke Jawa oleh JI wakalah Poso pimpinan Hasanudin untuk mempelajari ilmu pembuatan bom eksplosif kepada Azhari.
Sehingga akhirnya Upik Lawanga menjadi penerus dokter Azhari.
Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan keampuan militer, seperti menembak, Upik Lawanga kemudian melakukan sejumlah aksi terorisme.
Aksi-aksi tersebut ia lakukan di wilayah Sulawesi Tengah, antara lain:
Tahun 2004
- Tahun 2004 pertama pembunuhan Helmi Tembeling istri anggota TNI Angkatan Darat di Sulawesi Tengah.
- Penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah 12 Desember 2004
- Bom Gor Poso 17 Juli 2004
- Bom Pasar Sentral 13 November 2004
Tahun 2005
- Bom Pasar Tentena 28 Mei 2005
- Bom Pura Landangan 12 Maret 2005
- Bom Pasar Maesa 31 Desember 2005
Tahun 2006
- Bom termos nasi tengkura 6 September 2006
- Bom senter Kawua 9 September 2006
- Penembakan sopir angkot Mandale
Tahun 2020
Telah membuat senjata api rakitan dan pembuatan banker.
Banker ini digunakan Upik Lawanga untuk merakit senjata dan menyimpan berbagai keperluan untuk melakukan aksi teror.
Korban:
Tindak pidana terorisme yang dilakukan UL selama di Poso memakan korban sebanyak 119 orang, dengan rincian 27 orang meninggal dan 92 orang mengalami luka-luka.
Berjuluk profesor
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat itu menyebut Upik Lawanga dijuluki sebagai seorang Profesor.
Menurut Argo, julukan tersebut diberikan karena tersangka dikenal memiliki keahlian membuat bom dan senjata rakitan.
Tak hanya manual, akan tetapi tersangka mampu membuat senjata rakitan otomatis.
"Upik ini julukannya di antara mereka itu sebagai seorang profesor, kenapa disebut profesor? karena Upik ini ahli membuat bom high explosive dan senjata rakitan yang secara manual maupun otomatis," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya itu, kata Argo, kemampuan Upik Lawangan yang dijuluki professor dalam tindak pidana terorisme juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Baca juga: Sosok Upik Lawanga Pentolan Teroris yang Ditangkap di Lampung, Ahli Merakit Bom Murid Dr Azhari
Dia dianggap sosok bisa cepat beradaptasi dengan wilayah persembunyiannya.
"Tersangka Upik ini juga disebut profesor karena bisa melihat, mempelajari karakteristik wilayahnya. Misalnya di Poso banyak orang menggunakan senter yang kalau malam untuk cahaya penerangan. Jadi yang bersangkutan membuat bomnya seperti senter," ungkapnya.
"Supaya orang-orang tidak curiga, kalau dia membawa bom berupa senter. Termos juga ada. Misal masyarakat sering bawa termos ke kebun, dia juga bawa (bom) termos supaya orang tidak curiga," sambungnya.
Ia mengatakan pimpinan JI juga sempat telah memesan senjata api rakitan kepada Upik Lawangan beberapa bulan lalu.
Namun, senjata itu belum digunakan oleh pimpinan JI.
"Tersangka Upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," katanya.
Pengakuan Upik Lawanga
Dilansir dari Kompas TV, Upik Lawangan memberikan pengakuannya kepada polisi soal bunker hingga kehidupannya selama 16 tahun menjadi buronan.
Berikut pengakuannya;
Bagaimana bisa ada bunker senjata rakitan di rumah anda?
Bungker itu kita bangun maksudnya untuuk pembuatan senjata juga itu kemarin.
Sebelum Pak Karto tertangkap, itu dia sudah menyuruh bikin senjata ngasah ilmu itu, yang bagus senjata yang bagus.
Nanti disuplai alat yang bagus-bagus juga.
Dari beberpa perjalanan itu, kan Pak Karto ini yang paling aktif menyuruh pembutan itu, dia bagian militer atau bagaimana aku kurang paham.
Terakhir ada pertemuan tanggal berapa lupa lagi saya, dengan Pak Chaedar 2016, itu disuruh ditutup bagian persenjataan, yang berbau militer disuruh hentikan.
Disitu terus terang karena aku yang punya ilmu di situ, yang punya kemauan, terus punya... apa ya..? ingin beramaliah buat senjata, aku sangat kecewa aslinya dulu.
Sudah itu, dari 2016 sudah macet itu pembuatan, nah di 2020 ini baru jalan lagi.
Itu pun kondisi alatnya seperti yang tertangkap itu kan enggak maksimal, tapi masih bisa.
2020 semenjak 4 bulan sebelum aku ditangkap itu.
Siapa yang memesan senjata rakitan buatan anda?
Itu sudah bukan dari pusat, tapi perseorangan.
Selama anda buron 14 tahun, siapa yang membiayai anada dan keluarga?
Kalau itu ada yang bersifat pribadi ada yang bersifat dari jemaah.
Masalahnya kalau yang bersifat pribadi ini seperti kita geser, kalau tidak ada duit, pakai duit saku karena dia beramaliah juga itu mencari pahala untuk menggeser saudaranya sendiri. Seperti itu.
Adapun yang sudah diluar kemampuannya, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiyah Pusat seperrti itu yang saya ketahui.
Kalau dana itu, kalau sudah mapan sudah bisa cari maisah sendiri, bisa cari pekerjaan sendiri, itu malah kita yang memberika infak ke situ.
Tapi kalau selama belum bisa ya kita disuplai diberikan nafkah untuk anak istri. (Tribunjakarta/ tribunnews.com/ kompas.tv/ igman ibrahim/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perakit Bom Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Divonis Penjara Seumur Hidup