Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergabungnya 44 Eks KPK ke Polri Dinilai Dapat Perkuat Penanganan Tipikor

Bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dinilai sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Bergabungnya 44 Eks KPK ke Polri Dinilai Dapat Perkuat Penanganan Tipikor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dinilai sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Centre For Indonesian Progres (CIP) Irfan Ahmad Fauzi mengatakan bergabungnya mantan pegawai KPK dapat memperkuat Polri dalam memberantas korupsi.

"Langkah Kapolri yang melantik eks pegawai KPK menjadi ASN Polri patut diapresiasi. Apalagi mereka punya rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor yang bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi di tubuh Polri," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Menurut Irfan, penanganan korupsi bukan hanya tugas dan wewenang lembaga KPK semata. Tetapi juga wewenang Kejaksaan dan Polri.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Komisi III DPR Minta KPK Utamakan Aspek Pencegahan 

Oleh karena itu bergabungnya eks pegawai KPK ke Polri harus disambut baik oleh seluruh pihak.

"Dan dalam hal ini menurut saya Polri melakukan terobosan yang berani dan nantinya akan berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia" katanya.

Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Ratusan Mahasiswa FMJ Aksi di Gedung KPK

Berita Rekomendasi

Irfan juga menyoroti pihak-pihak yang mencoba untuk mengganggu dan menolak pelantikan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Menurut Irfan gangguan dan penolakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini akan memperkeruh suasana serta berdampak buruk untuk integrasi bangsa.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara Dinyatakan Lengkap

"Seharusnya langkah Polri ini didukung bukan justru ditolak dan diganggu. Terobosan Kapolri ini adalah langkah negarawan untuk menjaga keseimbangan alias jalan tengah agar kita tidak gaduh terus. Melalui ini pemberantasan korupsi bisa terus melangkah kedepan tanpa diganggu oleh drama-drama yang tidak perlu terjadi" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas