Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang.
Dilansir Tribunnews.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.
“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,"
“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.
Lalu, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja?
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kartu Prakerja Dilanjut 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Syaratnya
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
Peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.
Jika ingin mengakses menggunakan komputer segera masuk ke akun melalui browser HP.
Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.
2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai
Peserta harus memastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
6. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"
7. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar
Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.
8. Ikuti seleksi gelombang
Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.
Apabila telah sesuai klik "Ya, Gabung".
Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
9. Tahap pendaftaran selesai
Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.
10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja