KPK Sebut Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara Dinyatakan Lengkap
KPK menyebutkan berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara telah P21 atau lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) telah P21 atau lengkap.
Akbar merupakan tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Kamis (9/12/2021) bertempat di Rutan Klas I Bandar Lampung, tim jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN dan barang bukti dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan penahanan Akbar dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember 2021 hingga 28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kata dia, persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Berikutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca juga: KPK Selisik Asal Usul Aset Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin.
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Sita Eksekusi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Agung Ilmu Mangkunegara Tak Terima
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.