Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selamatkan Rp 46,5 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021

Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Selamatkan Rp 46,5 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.

"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," kata Firli dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, per 1 Desember 2021 KPK juga telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%.

Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.

Baca juga: Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar yang Heboh di Permukaan

Firli menekankan kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan.

Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga.

Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.

"Waktu yang lalu 2020, ada 45 kajian yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian/lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas