KPK Selamatkan Rp 46,5 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021
Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.
"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," kata Firli dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, per 1 Desember 2021 KPK juga telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%.
Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.
Baca juga: Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar yang Heboh di Permukaan
Firli menekankan kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan.
Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga.
Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.
"Waktu yang lalu 2020, ada 45 kajian yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian/lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli.