Pemerintah Tetapkan Standar Kompetensi Terapis Spa hingga Pemandu Karaoke
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan hal ini dalam rangka mendukung pengembangan dan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan hal ini dalam rangka mendukung pengembangan dan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ida melanjutkan saat ini pemerintah memerlukan SDM/tenaga kerja yang kompeten di berbagai daerah.
Termasuk di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke sebagai upaya mendorong lima destinasi wisata super prioritas.
Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder
"Kita ingin membangun SDM/tenaga kerja kompeten bidang pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang mampu berkompetisi secara global," ujar Menaker Ida.
Dikaitkan karakteristik dan budaya nasional, maka kompetensi di bidang kecantikan atau Spa, akan semakin beragam dan sangat kaya karena juga memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Keragaman dan kekayaan budaya Indonesia menyebabkan tuntutan kompetensi yang berbeda.
"Contohnya keragaman rias pengantin dan Spa tradisional dari berbagai daerah yang memiliki ciri khas masing-masing (batak, madura, bali, bugis, jawa, dll). Hal ini merupakan potensi besar yang harus kita manfaatkan untuk membangkitkan kembali pariwisata kita, tentunya dengan penyediaan SDM yang berkualitas untuk menopang potensi tersebut, " ungkap Menaker Ida.
Untuk bisa menyediakan SDM yang kompeten dan berkualitas tersebut, Menaker Ida berpendapat SKKNI berperan untuk memberikan gambaran kompetensi-kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di setiap bidang pekerjaan yang ada.
Termasuk di sektor pariwisata khususnya di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang memiliki kompetensi spesifik untuk masing-masing pekerjaan.
Baca juga: BSU Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id
"Saya berharap dengan adanya SKKNI, nantinya dapat dilanjutkan untuk sertifikasi bagi SDM/tenaga kerja yang kompeten, yang juga nantinya dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa bahwa mereka mendapatkan pelayanan dari tenaga kerja kompeten dan teruji dengan standar yang jelas," jelas Menaker Ida.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa kompetensi menjadi instrumen personal garansi yang bersifat individual, yang akan memberi nilai tambah bagi pengguna jasa, pekerja dan juga bagi perekonomian secara umum.
Sementara itu, Dirjen Binalavotas Budi Hartawan dalam laporan penyelenggaraannya mengatakan SKKNI bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke, merupakan SKKNI yang telah diinisiasi oleh Kemnaker, Kemendikbud Ristekdikti dan Kemenparekraf dengan melibatkan dunia usaha/industri, praktisi industri dan pemangku kepentingan yang relevan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.