PKS Ingatkan Pembahasan RUU IKN Tidak Terburu-buru: Jangan Sampai Seperti UU Ciptaker
Fraksi PKS DPR RI mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak terburu-buru.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak terburu-buru.
Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
"Proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," kata Suryadi.
Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan, butuh waktu untuk melakukan pembahasan RUU IKN agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.
Baca juga: PKS Desak Pemerintah Perkuat BUMN Alutsista Ketimbang Bangun Ibukota Baru
Selain itu, Fraksi PKS mengkritisi pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan.
"Oleh sebab itu Fraksi PKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas. Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.