Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Diundang ke Pelantikan Novel Baswedan Cs, KPK: Kami Sudah Selesai

Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mendapatkan undangan pelantikan 44 eks pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Diundang ke Pelantikan Novel Baswedan Cs, KPK: Kami Sudah Selesai
Ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilantik jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021) sore.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mendapatkan undangan pelantikan 44 eks pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," kata Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Di sisi lain, Alex mengatakan, KPK menganggap 44 pegawai yang diberhentikan pada 30 September 2021 itu bukan lagi bagian dari komisi antikorupsi.

Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelantikan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Dari sisi KPK, kami sudah selesai,artinya mereka menjadi orang bebas. Dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka, kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK

Meski demikian, Alex memastikan KPK akan tetap menjalin sinergi dengan kepolisian seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti, itu ya penyidik KPK kan sebagain juga dari kepolisian. Bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian, ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," tandasnya.

Diketahui, 44 eks pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri pada hari Kamis (9/12/2021) yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Pengangkatan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nantinya, 44 eks pegawai KPK akan dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pelantikan dilakukan oleh oleh As SDM Irjen Wahyu Widada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas