Wamenkumham: Penyidikan Kasus Korupsi Mestinya Hanya Diserahkan ke KPK
Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan baiknya kewenangan penyidikan terhadap perkara korupsi hanya diserahkan ke satu lembaga yakni KPK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan baiknya kewenangan penyidikan terhadap perkara korupsi hanya diserahkan ke satu lembaga yakni KPK.
"Saya tetap berpendapat bahwa sebaiknya penyidikan terhadap kasus korupsi itu hanya diserahkan kepada satu lembaga, yaitu KPK," kata dalam diskusi publik Hari Antikorupsi Sedunia 'Di mana Posisi Indonesia?', Kamis (9/12/2021).
Pasalnya kata dia, Indonesia punya tiga lembaga yang dapat memproses perkara korupsi. Meliputi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Guna menghindari adanya diskriminasi terhadap lembaga lainnya soal kewenangan penyidikan seperti penyadapan, Eddy menilai cukup KPK yang diberi penugasan tersebut.
Baca juga: Tiga Institusi Bisa Proses Tindak Pidana Korupsi, Wamenkumham: Indonesia Paling Istimewa
"Karena supaya tidak ada lagi diskriminasi," ucapnya.
Namun, jika tetap diputuskan harus diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, maka Eddy menegaskan perlu ada standar yang sama terkait kewenangan hukum.
"Kalau harus diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian, maka harus memiliki standar yang sama. Sehingga seseorang yang tersangka terperiksa tidak merasa sebagai korban dari sistem peradilan pidana yang ada perbedaan standar," pungkas Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.