Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna: Penanganan Pandemi Covid-19 Wujud Perlindungan HAM

perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham Yasonna: Penanganan Pandemi Covid-19 Wujud Perlindungan HAM
Istimewa
Menkumham Yasonna H Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia. 

Hal itu disampaikan Yasonna dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Yasonna mengungkapkan, dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan publik pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.

“Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul,” kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat.

Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.  

Tapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Kekerasan Aparat Masih Jadi Catatan Penting Situasi HAM di Indonesia

“Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Berita Rekomendasi

Yasonna berharap Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19.

“Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” ujarnya.

Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.

“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Kemenkumham memberi penghargaan pada kepala daerah, dan pelaksana pelayanan publik berbasis HAM. 

Para penerima penghargaan itu di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, serta Pembina Pelayanan Publik Berbasis HAM yakni 23 Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham serta 508 UPT di lingkungan Kemenkumham.

Baca juga: Komnas HAM Yakin Kepemimpinan Jokowi Modal Besar Penanganan Konflik Papua yang Lebih Humanis

Selanjutnya penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Peremuan dan Anak di DKI Jakarta, Unit Pelayanan Teknis Daerah; Terminal Bus Cikarang dan Ciledug di Jawa Barat, serta Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat di Cikande Provinsi Jawa Barat.

“Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas