Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Level 3 Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan CFN saat Malam Tahun Baru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan Crowd Free Night ( CFN ) pada momen malam pergantian tahun 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski PPKM Level 3 Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan CFN saat Malam Tahun Baru
Tribunnews.com/Lusius Genik
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan Crowd Free Night ( CFN ) pada momen malam pergantian tahun 2021.

Meski pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membatasi aktivitas warga ibu kota melalui CFN.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menyebut pemberlakuan CFN akan diumumkan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Menhub: Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bukan Penyekatan

"CFN tetap berlaku ya, tapi untuk jam berlakunya masih kami bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran dan tempat hiburan malam," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Sambodo menambahkan, pihaknya masih menunggu juknis terkait pelaksanaan PPKM saat Nataru.

Berita Rekomendasi

Sehingga ia belum bisa menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu sebelum juknis PPKM dirilis pemerintah.

Terlebih, pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.

"Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasi kawasan itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian juga dari aturan Pemprov," jelasnya.

Selain itu, CFN tidak hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.

Baca juga: Kebutuhan BBM dan Avtur Diprediksi Melonjak Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya

Pembatasan itu akan diperluas ke area yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun di Jakarta.

"Tidak hanya di Sudirman-Thamrin atau Monas. Nanti akan diperluas sampai Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT, hingga Kemayoran," tutup Sambodo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas