Nadiem Makarim Targetkan Semua Kampus Punya Satgas PPKS Tahun Depan
Menurut Nadiem, aturan ini menjadi terobosan pencegahan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Nadiem, aturan ini menjadi terobosan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Sebagai salah satau solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan," ujar dalam webinar "16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan", Jumat (10/12/2021).
Nadiem mengatakan aturan ini mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, dan menangani kekerasan seksual.
Pihak kampus juga diamanatkan untuk membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi," kata Nadiem.
Baca juga: Akademisi Kritik Permendikbud-Ristek Soal PPKS: Sulit Dijalankan, Banyak Frasa Multiinterpretasi
Dirinya mengatakan Kemendikbudristek menargetkan tahun depan seluruh kampus memiliki satgas tersebut.
"Saat ini kampus di Indonesia mempersiapkan pembentukan satgas PPKS, dengan target tahun depan semua kampus memiliki satgas," pungkas Nadiem.