TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja, yang akan dilanjutkan di tahun 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
“Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi baik para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi,” jelas Febrio, seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
Secara akumulasi, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 30 September 2021 mencapai 12 juta orang yang tersebar pada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca juga: Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 dan Syaratnya
Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu
Febrio menyatakan, hasil survei persepsi masyarakat terhadap manfaat program bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPSOS 2021 menunjukkan, Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.
Meski demikian, Febrio mengingatkan atas capaian yang diperoleh harus tetap dilakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan.
“Atas capaian yang sudah diperoleh oleh Program Kartu Prakerja ini, kiranya tetap dilakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan meningkatkan tata kelola program secara semakin transparan dan akuntabel dari sisi pengadaan barang jasa pemerintah, termasuk verifikasi atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital."
"Selanjutnya, efisiensi program kartu pra kerja di era digital juga diikuti dengan modul pelatihan yang semakin variatif untuk memenuhi kebutuhan peserta di sektor formal maupun sektor informal yang paling terdampak akibat pandemi,” tutup Febrio.
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id , program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang .
- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail , dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya buka e-mail , dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail .
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca juga: Batas Aktivasi Rekening BSU 15 Desember, Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair 11 Desember 2021, Ini Besaran dan Cara Mengeceknya
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login ' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya .
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail , alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita lain terkait Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.