CAIR HARI INI, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan Desember 2021: 3-5 GB per Bulan
Berikut adalah besaran kuota internet gratis dari Kemdikbud yang cair bulan Desember 2021. Kuota 3-5 GB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbudristek masih diberikan kepada pelajar hingga bulan Desember 2021.
Penerima bantuan paket kuota data internet Desember 2021 khusus bagi penerima bantuan paket kuota internet bulan November 2021.
Adapun pencairan kuota gratis dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (11/12/2021), hingga 15 Desember 2021.
Baca juga: Syarat Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud yang Cair Desember 2021
Namun, dalam bulan Desember ini, ada perbedaan pada jumlah kuota yang didapat.
Besaran Kuota Internet Gratis Desember 2021
- Siswa PAUD sebelumnya menerima 7GB per bulan, sekarang menjadi 3GB per bulan;
- Siswa SD, SMP, dan SMA sebelumnya menerima 10 GB per bulan, sekarang menjadi 4 GB per bulan;
- Pendidik PAUD, SD, dan SMA sebelumnya menerima 12GB per bulan, sekarang menjadi 5GB per bulan;
- Mahasiswa dan dosen sebelumnya menerima 15GB per bulan, sekarang menjadi 5GB per bulan.
Cara Cek Bantuan Kuota Gratis
1. Telkomsel
Tekan *888# > pilih "Cek Pulsa & Kuota" > pilih "Cek Kuota". Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS
Aplikasi myTelkomsel: beranda > internet
2. Indosat Ooredoo
Tekan *123*075# > Status & Cek Kuota. Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS
Aplikasi myIM3 > beranda > data
3. Tri
Tekan *123*10*3#, lalu informasi kuota akan dikirim via SMS.
SMS: ketik "INFO KUOTA" kirim ke 234
Aplikasi Bima+, informasi akan muncul di beranda
4. XL Axiata & Axis
Tekan *123*7*1# > "Cek Kuota" Informasi akan dikirim via SMS Aplikasi myXL (XL) Aplikasi AxisNet (Axis)
5. Smartfren
Tekan *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS
SMS dengan format "Cek", kirim ke 995
Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)