Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Bukti Penting Segera Disahkannya RUU TPKS

 Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko selaku Pengarah Gugus Tugas mengapresiasi langkah Baleg DPR yang menyetujui RUU TPKS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Bukti Penting Segera Disahkannya RUU TPKS
istimewa
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Semakin maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini menunjukkan semakin diperlukannya pembaruan instrumen hukum yang dapat memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik, perlindungan bagi korban serta langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual

Dengan disetujuinya RUU TPKS oleh Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) pada 8 Desember 2021 lalu, diharapkan RUU tersebut bila kemudian disahkan, dapat menjadi payung hukum dalam upaya bersama memberantas kekerasan seksual.  

 Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko selaku Pengarah Gugus Tugas mengapresiasi langkah Baleg DPR yang menyetujui RUU TPKS.

 “Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko dalam siaran pers KSP, Sabtu, (11/12/2021).

Baca juga: Sepanjang 2021 Lebih 8.000 Kasus KDRT Dilaporkan, Kekerasan Seksual terhadap Anak Paling Mendominasi

 Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS

“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan.” Ungkap Edward.   

Sementara itu Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani turut memberikan apresiasi ke seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses pembentukan RUU TPKS

Berita Rekomendasi

“Dalam berkoordinasi bersama unsur Baleg, Gugus Tugas turut melibatkan stakeholders lain, mulai dari konsultasi dengan unsur yudikatif, masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” kata Jaleswari.  

Sebagai informasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dibentuk oleh Kepala Staf Kepresidenan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor 6/T Tahun 2021 untuk melaksanakan fungsi koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas