Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Kembali Diberikan hingga 15 Desember, Ini Ketentuannya
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, kembali diberikan hingga 15 Desember 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, kembali diberikan hingga 15 Desember 2021.
Pada tanggal 11-15 Desember 2021, siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan kembali mendapat bantuan kuota data internet Kemendikbud.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberian bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021 perlu dilanjutkan bagi penerima bantuan pemerintah paket kuota data internet pada bulan November 2021.
Terdapat imbauan Menteri Dalam Negeri pada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: CARA Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Berikut Aplikasi yang Tak Bisa Diakses
Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak tiga bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Bantuan paket kuota data internet
Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
Kuota internet Kemendikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id:
Cara cek kuota data internet Kemendikbud
1. Telkomsel
USSD *888# > pilih "Cek Pulsa & Kuota" > pilih "Cek Kuota".
Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS
Aplikasi myTelkomsel: beranda > internet
2. Indosat Ooredoo
USSD *123*075# > Status & Cek Kuota.
Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS Aplikasi myIM3 > beranda > data
3. Tri
USSD *123*10*3#, lalu informasi kuota akan dikirim via SMS.
SMS: ketik "INFO KUOTA" kirim ke 234 Aplikasi Bima+, informasi akan muncul di beranda.
4. XL Axiata & Axis
USSD *123*7*1# > "Cek Kuota"
Informasi akan dikirim via SMS
Aplikasi myXL (XL)
Aplikasi AxisNet (Axis)
5. Smartfren
USSD *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS
SMS dengan format "Cek", kirim ke 995
Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"
Bantuan kuota data internet yang diterima
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 3 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 4 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 5 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 5 GB/bulan.
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.