Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Tempat Wisata Periode Natal dan Tahun Baru: Pengaturan Ganjil-Genap dan Taat Prokes

Ketentuan tempat wisata saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Wisatawan wajib taat prokes hingga pengaturan ganjil-genap.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan Tempat Wisata Periode Natal dan Tahun Baru: Pengaturan Ganjil-Genap dan Taat Prokes
ist
Ilustrasi - Ketentuan tempat wisata saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Wisatawan wajib taat prokes hingga pengaturan ganjil-genap. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, ada beberapa aturan yang disesuaikan.

Di antaranya ada penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Baca juga: Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan, akan Dirikan Pos Pelayanan

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Khotbah dan Aturan Jemaah Gereja saat Perayaan Natal 2021

Terlampir juga adanya larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan untuk tempat wisata, ada aturan tersendiri yang perlu diketahui, yakni:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

Berita Rekomendasi

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas