Kota Metro Jamin Akses Kesehatan Seluruh Warga melalui Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan, mulai dari peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Kota Metro merupakan kota pertama di Provinsi Lampung yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan bagi seluruh warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Komitmen Pemkot Metro ini, diharapkan dapat menjamin akses layanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Metro.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan apresiasinya terhadap walikota atas kepedulian, wujud sinergitas serta kepatuhan Pemkot Metro terhadap undang-undang. Secara langsung, David menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama serta penyerahan penghargaan UHC Kota Metro di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (13/12).
“Kami sangat antusias dan mengapresiasi komitmen kuat Pemkot Metro, diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Kita ketahui kontribusi pemerintah pusat sudah cukup besar, namun masih ada masyarakat yang belum ter-cover Program JKN-KIS. Tanpa uluran tangan dari pemerintah daerah, UHC tidak akan tercapai. Diharapkan juga, UHC yang telah dicapai ini bukan hanya pada cakupan jumlah kepesertaan saja namun mendorong dengan optimalisasi serta pemerataan kualitas layanan pada fasilitas kesehatan," ujar David.
Sampai dengan 1 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,4 juta jiwa atau 83,18% dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, terdapat 5 provinsi (DKI Jakarta, Aceh, Papua Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur) 118 Kabupaten dan 49 Kota di Indonesia yang telah mencapai UHC atau 95% dari total penduduk yang terlindungi oleh Program JKN-KIS.
David mengungkapkan, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan, mulai dari peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi Badan Usaha, Pemerintah Daerah maupun sektor informal. Bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong terwujudnya UHC. Selain itu, BPJS kesehatan juga berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat (badan usaha/badan hukum, filantropi perorangan atau masyarakat umum lainnya) untuk berkontribusi dalam pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara kolektif, atau berpartisipasi dalam program inovasi pendanaan masyarakat Peduli JKN.
Sementara itu Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengungkapkan bahwa saat ini pemerataan terhadap akses kesehatan merupakan hal yang terus diupayakan oleh Pemkot Metro. Menurutnya, melalui UHC Program JKN-KIS merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut.
“Semoga dengan pencapaian UHC ini menjadi pemicu semangat seluruh stakeholder di Kota Metro sesuai peran dan tugasnya masing–masing. Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro akan bersama-sama mewujudkan UHC di tahun 2022 dan menyukseskan penyelenggaraan program JKN-KIS,” ungkap Wahdi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto mengungkapkan, capaian kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Metro sampai dengan Desember adalah 165.279 jiwa atau 95,57% dari jumlah penduduk berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) semester 1 tahun 2021.
Wahyudi menjabarkan, komposisi peserta saat ini untuk peserta Penerima Bantuan Iuran yang bersumber pada APBN (PBI APBN) sebanyak 20%, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 29%, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 18% dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 2%, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU dan BP PEMDA) sebanyak 27%.
Turut hadir pada acara pemberian penghargaan UHC tersebut, Wakil Walikota Metro, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi, serta Kepala Bappeda Kota Metro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.