Saat Ditangkap, Bobby Joseph Sempat Gunakan Sabu di Kediamannya
Polisi mengungkapkan bahwa saat ditangkap Bobby Joseph sempat memakai sabu di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Bobby Joseph ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu.
Polisi mengungkapkan bahwa saat ditangkap Bobby Joseph sempat memakai sabu di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erpan Zulpan mengatakan, hal itu diketahui setelah hasil tes urine Bobby Joseph menunjukkan positif narkoba jenis sabu.
"BJ saat diamankan positif menggunakan sabu. Ia diketahui telah meggunakan narkona di Cinere dan setelah dilakukan test urine hasilnya positif," ujar Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Gunakan Narkoba Sejak 2015, Sosok Penyuplai Sabu untuk Bobby Joseph Masih Diburu Polisi
Zulpan menjelaskan ihwal awal mula penangkapan Bobby ditangkap di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangsel mulanya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangsel.
"Berawal Kamis (9/12/2021) malam atas dasar laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Lalu Satresnarkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, betul terjadi transaksi narkoba dan bergeser ke Kalideres, Jakarta Barat," jelas Zulpan.
"Mereka kemudian berpindah tempat di Kalideres, Jakbar, di Jl Kintamani. Kemudian di situ dilakukan penangkapan terhadap BJ," beber Zulpan.
Bobby Joseph ditangkap di lokasi pada Jumat (10/12/2021) dini hari pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Hidup Bobby Joseph Menyedihkan, Mantan Istri Curhat Tak Kuat Diteror Penagih Utang
Polisi menyita barang bukti sabu dari Bobby Joseph yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang dikuasainya atau pada dirinya yang disembunyikan di rokok kemudian dibungkus plastik 0,49 gram," tuturnya.
Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.