Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab
Waketum MUI Anwar Abbas sebut aksi bejat guru pesantren merudapaksa 12 santrinya terkutuk dan biadab.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kasus guru bejat yang merudapaksa para santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi perbincangan publik.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.
Jumlah korbannya bertambah menjadi 21 santri dan delapan di antaranya hamil.
Kasus ini mulai terungkap pada bulan Mei 2021 lalu dan kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut beberapa fakta baru mengenai perilaku biadab Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar.
Korban Dipekerjakan sebagai kuli bangunan
Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengatakan, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Saat ini, Diah mengatakan mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang di mana 12 orang di antaranya di bawah umur.
"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
Baca juga: Kisah Orangtua Santriwati yang Ditawari Sejumlah Uang oleh Herry: Pelaku Terus Menerus Telpon
Diah juga menyebut Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas.
Tempat khusus bagi korban yang hamil
Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.
Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.