Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Besok, Berikut 11 Provinsi yang Penuhi Kriteria

Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan dimulai besok, Selasa (14/12/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Besok, Berikut 11 Provinsi yang Penuhi Kriteria
AFP/MENAHEM KAHANA
Ilustrasi vaksinasi anak - Seorang anak berusia enam tahun vaksinasi di Layanan Kesehatan Clalit di Yerusalem pada 23 November 2021. Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan dimulai besok, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan dimulai besok, Selasa (14/12/2021).

Adapun jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan."

"Selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” ujarnya, Minggu (12/12/2021), dikutip dari laman Kemenkes.

Baca juga: Ilmuwan Jepang Kembangkan Vaksin Baru Pembunuh Sel Zombie yang Sebabkan Penuaan

Baca juga: Prancis Buka 400 Investigasi Sertifikat Vaksin setelah Warganya Meninggal karena Palsukan Keterangan

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden agar segera melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun.

Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Berita Rekomendasi

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,” jelas Maxi.

ILUSTRASI vaksinasi.
ILUSTRASI vaksinasi. (Freepik)

Wilayah Penerima dan Jenis Vaksin

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis satu di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Sampai saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut yakni:

- Banten

- DI Yogyakarta

- DKI Jakarta

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Kalimantan Timur

- Kepulauan Riau

- Nusa Tenggara Barat

- Sulawesi Utara

- Bali

Baca juga: Pamer Program Vaksinasi RI Nomor 5 Secara Global, Menkes: Kita Sudah Lewati Banyak Negara

Baca juga: Binda Papua Barat Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Warga dan Pelajar

Kemudian, vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA).

Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang."

"Sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” terang Maxi.

Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Usia 6-11 Tahun Mulai 2022

Maxi melanjutkan, Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak mulai tahun depan.

Sementara itu, untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.

Baca juga: Bukti Awal Tunjukkan Omicron Menyebar Lebih Cepat dan Lemahkan Vaksin tapi Bergejala Ringan

Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, kata Maxi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas