Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Libur Nataru Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA: Laksanakan Pembelajaran sesuai Kalender Pendidikan

Aturan Libur Nataru untuk anak Sekolah PIAUD, SD, SMP, SMA: Laksanakan Pembelajaran sesuai Kalender pendidikan menurut Pemerintah Daerah. Cek di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Libur Nataru Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA: Laksanakan Pembelajaran sesuai Kalender Pendidikan
AFP/RICKY PRAKOSO
Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) lalu. - Aturan Libur Nataru untuk anak Sekolah PIAUD, SD, SMP, SMA: Laksanakan Pembelajaran sesuai Kalender pendidikan menurut Pemerintah Daerah. Cek di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan aturan tentang libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE SESJEN) Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada beberapa poin dalam aturan tersebut:

1. Seluruh sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1.

Sementara libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022/

2. Sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode nataru di luar waktu libur semester dan harus sesuai kalender pendidikan yan ditetapkan pemerintah daerah.

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.

Berita Rekomendasi

4. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

5. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi.

6. Menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Peraturan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 mengatur ketentuan operasioanl untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.

Berikut ini rincian aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas