Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Dalami Pengeluaran Dana Perusahaan Merial Esa
KPK mendalami pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Materi ini didalami lewat saksi bernama M Atraz, selaku pihak swasta yang diperiksa pada Senin (13/12/2021).
M Atraz diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi Merial Esa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI
"Senin (13/12/2021) tim penyidik telah memeriksa saksi M Atraz (swasta) dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
KPK menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka pada 1 Maret 2019.
Baca juga: Pengamat: Anggota Komisi I DPR Gagal Paham Soal Bakamla
KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan Anggota DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.
Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi.
Baca juga: KPK Rekrut Penyuluh Antikorupsi, Alasannya Karena Keterbatasan Jaringan
Total komitmen fee dalam proyek ini adalah tujuh persen dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Andriadi.
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang pada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, KPK: Tak Ada di Sistem Hukum Acara Pidana
PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah.
Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.