Keluarkan Edaran Terbaru, Kemendikbudristek Atur Ulang Pembagian Rapor dan Libur Sekolah
Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah," tulis edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut, menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wisatawan Diprediksi Meningkat Tiga Kali Lipat Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Sehingga aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur periode Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 yang tertuang pada SE 29 tahun 2021 dicabut.
Meski begitu, dalam edaran terbaru ini sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.