Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditentukan Hakim Hari Ini

Ali menyebutkan pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta  persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditentukan Hakim Hari Ini
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan atas nama terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, pada hari ini, Selasa (14/12/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali menyebutkan pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta  persidangan.

Sehingga KPK meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya.

Baca juga: Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

"Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam perkaranya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Pelindo II RJ Lino 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC

Menurut jaksa KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas