Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa

Presiden Jokowi memerintahkan agar Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati, ditindak tegas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Sekretariat Presiden/Istimewa via TribunJabar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati tak 100 persen belajar di pesantren yang dikelola Herry.

Mereka mengaku selama ini dijadikan mesin uang oleh Herry.

Setiap harinya, Herry menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Menurut Yudi, tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati.

Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal."

"Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres proposal galang dana," terang Yudi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.

Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi

Berita Rekomendasi

Awal Mula Kasus Terungkap

Anggota DPR Dedi Mulyadi sempat dicegat banjir di Garut selatan saat mengok santriwati korban pencabulan guru pesantren, Sabtu (11/12/2021).
Anggota DPR Dedi Mulyadi sempat dicegat banjir di Garut selatan saat mengok santriwati korban pencabulan guru pesantren, Sabtu (11/12/2021). (HANDOUT via Kompas.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, membeberkan awal mula aksi bejat Herry Wirawan terungkap.

Ia mengatakan, kasus rudapaksa itu terungkap saat ada paman dari satu di antara korban mengirimkan putrinya, sebut saja A, ke pesantren milik Herry di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Namun, A merasa curiga pada teman-temannya, terutama sepupunya, yang sudah lama menjadi santriwati di pesantren tersebut.

A kemudian melapor pada sang ayah agar mengecek kondisi sepupunya.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ayah A pada orang tua si santriwati.

Lalu, di bulan Mei, seorang korban pulang dan diinterogasi orang tuanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas