Polemik Pengangkatan Novel Cs sebagai ASN, Pengamat: Tidak Ada yang Dilanggar Kapolri
Satyo Purwanto berpendapat soal pengangkatan 44 Novel Baswedan Cs, tidak ada yang dilanggar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi perdebatan publik terkait diangkatnya 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini dianggap melanggar Undang-undang lantaran hanya memakai Perpol 15/2021 sebagai landasannya dan mengangkangi UU 5/2014 Tentang ASN.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpendapat soal pengangkatan 44 Novel Baswedan Cs, tidak ada yang dilanggar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menilai pengangkatan itu sah secara hukum.
“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kapolri,” kata Satyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Menaksir Besaran Gaji Novel Baswedan Setelah Resmi Jadi ASN Penyidik di Polri
Adapun dasar pengangkatan itu, Satyo mengulas menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017.
“Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. Dalam prosesnya dibalik dan logisnya 44 mantan pegawai KPK tersebut harus taat menjalankan UU No 5/2014 Tentang ASN, sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” pungkas Satyo.