Polri Bakal Sesuaikan Kebijakan Pemda Soal Pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Polisi segera lakukan penyesuaian kebijakan seusai pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi segera melakukan penyesuaian kebijakan seusai pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan penerapan pengawasan mobilitas masyarakat nantinya akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polda jajaran.
"Jadi Polri pada saat ini adalah menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijkan Pemda terhadap Covid-19 itu sendiri. Menyesuaikan saja. Menyesuaikan mengamankan dan juga melaksanakan kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi
Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button
Karena itu, kata Rusdi, nantinya setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penanganan Covid-19 terkait libur akhir tahun mendatang.
"Nanti kita tunggu saja karena ini masing-masiny wilayah tentunya akan menyesuaikan daripada kebijakan masing-masing daerah. Artinya, satu daerah dengan daerah lain mungkin akan ada perbedaan," tukas Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 202 (Nataru) pada semua wilayah.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan
Baca juga: Pemuda dan Gadis di Tangerang Dianiaya hingga Alami Luka Bacok, Benarkan Ulah Gangster ?
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).