Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berkas Perkara Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Dilimpahkan KPK ke Pengadilan
Theresia Felisiani
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara eks Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU Terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Diadili

Adapun Yudi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. 

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain. 

Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. 

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas