CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021, Ini Kriterianya
Simak inilah cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 periode bulan Desember 2021, klik cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, saat ini bansos PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-4 di bulan Desember 2021.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4 Bulan Desember 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja
Tujuan diberikannya bansos PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.
Bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret)
- Tahap II (April, Mei, Juni)
- Tahap III (Juli, Agustus, September)
- Tahap IV (Oktober, November, Desember)
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Baca juga: Kartu Prakerja 2021 Resmi Ditutup, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja Tahun 2022
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021
Adapun besaran Bansos PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(Tribunnews.com/Latifah)