Jadwal Muktamar ke-34 NU Dipercepat Jadi 22 Desember 2021
Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan jadwal Muktamar di Lampung dipercepat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan jadwal Muktamar di Lampung dipercepat.
Semula diketahui perhelatan musyawarah tertinggi NU tersebut di gelar pada 23-25 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 22-23 Desember 2021.
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mabes Polri, dan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
“Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelengarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR.
“Agar tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember),” ujarnya.
Baca juga: Jelang Muktamar, Selain Kiai Said & Gus Yahya, 2 Sosok Ini Juga Disebut Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal tersebut.
“Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.
Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-34 NU, Panitia Siapkan Strategi Mitigasi sampai Penanganan Covid-19
Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan COVID-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan COVID-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.
“Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di Muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.
Adapun keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021).